KETEMU:

Menjembatani Diskusi, Riset, dan Kebijakan untuk Teknologi Etis

Piksel Rusak, Manusia Nyata: Strategi Berorientasi Manusia bagi Infrastruktur Digital Publik Indonesia

Poin-poin Utama:

  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia cenderung dipandang sebagai penerapan perangkat lunak yang berdiri sendiri. Dalam praktiknya, sasaran efisiensi negara kerap menimbulkan beban baru yang tidak terlihat bagi kelompok terpinggirkan.

  • Wacana media sangat dipengaruhi kepentingan sektor keuangan dan perkotaan. Akibatnya, integrasi perbankan lebih diutamakan daripada kebutuhan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat perdesaan dan pekerja sektor informal.

  • Banyak daerah telah memiliki infrastruktur, tetapi belum mempunyai kapasitas administrasi lokal yang memadai untuk menjalankan layanan digital secara efektif. Dalam kondisi tersebut, aplikasi IKD hanya menjadi ikon tanpa manfaat yang nyata.

  • Hambatan teknis dalam aplikasi berkaitan langsung dengan kepercayaan warga kepada negara. Kegagalan aplikasi dapat ditafsirkan sebagai risiko penyalahgunaan data. Ketidakcocokan aplikasi dengan ponsel berspesifikasi rendah juga membebani warga yang kemampuan ekonominya paling terbatas.

  • Otomatisasi tetap memerlukan tenaga manusia. Pengembangan IKD perlu dipahami sebagai sistem sosioteknis, yakni sistem yang mempertemukan teknologi, tata kelola, dan pengalaman hidup masyarakat yang beragam.

  • Prioritas pelaksanaan mencakup pusat bantuan warga di tingkat lokal, perangkat lunak yang dapat digunakan pada ponsel berspesifikasi rendah, serta pendanaan jangka panjang untuk pemeliharaan berkelanjutan.

Percepatan pembangunan infrastruktur publik digital atau Digital Public Infrastructure (DPI) kerap disertai pandangan teknokratis bahwa digitalisasi negara merupakan pembaruan kontrak sosial yang berlangsung mulus dan tanpa hambatan. Namun, penerapan Identitas Kependudukan Digital di Indonesia memerlukan penelaahan yang lebih cermat.

Analisis ini menelaah bagaimana target adopsi yang agresif dan ditetapkan secara terpusat sering kali menutupi beban yang harus ditanggung individu ketika menghadapi kendala teknis untuk memperoleh pengakuan administratif dasar. Melalui sintesis wacana media, indikator kesiapan digital daerah, dan data pengalaman pengguna, kami menguraikan pola geografis eksklusi yang mewarnai pelaksanaan IKD.

Kami menemukan bahwa inklusivitas identitas digital bergantung pada infrastruktur teknis sekaligus sistem dukungan manusia yang menopangnya. Penyelenggaraan negara melalui layanan digital bertumpu pada petugas garis depan yang perannya sering terabaikan. Mereka menjembatani janji sistem algoritmik dengan kemampuan setiap individu untuk mengakses layanan.

Dengan demikian, analisis ini menempatkan IKD sebagai ruang interaksi sosioteknis yang mempertemukan tuntutan efisiensi administrasi negara dengan kenyataan hidup warga yang beragam. Pergeseran perhatian dari optimalisasi sistem menuju ketahanan layanan yang berpusat pada manusia menjadi dasar rekomendasi yang menghargai kompleksitas kebutuhan warga dan keseharian mereka.

Mitos Birokratis tentang Digitalisasi Tanpa Hambatan

DPI mudah dipandang semata-mata sebagai pencapaian teknis. Namun, penerapan IKD memperlihatkan kenyataan yang lebih kompleks. Dorongan negara untuk meningkatkan efisiensi administrasi berhadapan dengan pengalaman warga ketika menghadapi hambatan birokrasi. Narasi media dan tenggat yang ditetapkan negara menuntut upaya tambahan dari warga, sehingga tanggung jawab untuk memastikan bahwa seseorang tercatat dan diakui secara administratif bergeser kepada kelompok terpinggirkan.

Perkembangan pemberitaan dari Agustus 2022 hingga Juni 2026 menunjukkan lonjakan perhatian yang bersifat reaktif (Gambar 1). Puncak pada Desember 2023, sebanyak 25 artikel, dan Januari 2024, sebanyak 20 artikel, merupakan dampak langsung dari mandat pemerintah yang agresif dan lebih mengutamakan target adopsi daripada kesiapan pengguna. Lonjakan kembali terjadi pada awal 2026 ketika pembahasan beralih dari kebijakan konseptual menuju kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan IKD dengan layanan penting, seperti pendaftaran sekolah dan validasi bantuan sosial. Pola ini mengindikasikan bahwa kehadiran negara digital baru terasa bagi warga ketika tenggat semakin dekat atau akses terhadap layanan penting terancam terhenti.

Grafik asli frekuensi bulanan pemberitaan IKD dari Agustus 2022 hingga Juni 2026. Puncak yang dijelaskan dalam artikel adalah 25 artikel pada Desember 2023 dan 20 artikel pada Januari 2024.

Gambar 1. Frekuensi bulanan pemberitaan mengenai IKD pada Agustus 2022 hingga Juni 2026. Lonjakan wacana publik bersifat reaktif terhadap tenggat pemerintah dan mandat integrasi layanan.

Label grafik sumber: Number of Articles berarti jumlah artikel; Publication Month berarti bulan publikasi. Grafik dipertahankan dari artikel sumber.

Frekuensi istilah dalam wacana publik memperlihatkan perbedaan antara prioritas negara dan persoalan sehari-hari warga (Gambar 2, Gambar 3, dan Tabel 1).

Distribusi delapan istilah dalam 285 artikel berita. Digital 21,3 persen, IKD 19,5 persen, kependudukan 16,1 persen, Dukcapil 9,1 persen, layanan 12,6 persen, masyarakat 10,8 persen, warga 5,7 persen, dan aktivasi 4,8 persen.

Gambar 2. Distribusi frekuensi istilah dalam analisis isi terhadap 285 artikel berita. Persentase menunjukkan proporsi kemunculan di antara delapan istilah yang ditampilkan, bukan persentase artikel. Grafik disusun kembali berdasarkan Tabel 1.

Perbandingan frekuensi istilah teknis yang berorientasi pada negara dengan istilah operasional yang berorientasi pada warga, menggunakan skala yang sama. Angka rinci tersedia pada Tabel 1.

Gambar 3. Ketimpangan orientasi administratif dalam wacana publik. Biru menunjukkan istilah teknis atau berorientasi pada negara; hijau menunjukkan istilah operasional atau berorientasi pada warga. Grafik disusun kembali berdasarkan Tabel 1 dengan skala frekuensi yang sama.

Tabel 1. Frekuensi istilah dalam pemberitaan Detik.com menurut orientasi wacana

Kategori istilah

Kata kunci

Frekuensi

Teknis atau berorientasi pada negara

digital

1.360

Teknis atau berorientasi pada negara

ikd

1.244

Teknis atau berorientasi pada negara

kependudukan

1.030

Teknis atau berorientasi pada negara

dukcapil

578

Operasional atau berorientasi pada warga

layanan

803

Operasional atau berorientasi pada warga

masyarakat

689

Operasional atau berorientasi pada warga

warga

365

Operasional atau berorientasi pada warga

aktivasi

309

Dominasi istilah teknis, terutama “digital” dan “IKD”, dibandingkan dengan istilah yang berpusat pada manusia, seperti “warga”, atau istilah operasional, seperti “aktivasi”, memperlihatkan ketimpangan administratif. Wacana publik lebih menekankan keberadaan struktur sistem daripada kegunaannya bagi warga. Meskipun istilah “layanan” sering muncul, penggunaannya hampir selalu terkait dengan “dukcapil”. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan digital dibingkai melalui sudut pandang pengelolaan negara. Bagi individu, aktivasi identitas merupakan hambatan yang nyata, tetapi dalam narasi media persoalan tersebut hanya memperoleh perhatian terbatas di tengah besarnya agenda digitalisasi.

Narasi tersebut terutama terpusat pada kanal keuangan, yaitu detikFinance, yang menyumbang 43 artikel. Besarnya porsi pemberitaan keuangan mengindikasikan bahwa integrasi perbankan dan kebutuhan ekonomi formal menjadi pendorong utama identitas digital, sementara inklusi warga kurang mendapat perhatian. Fokus ini meminggirkan persoalan masyarakat perdesaan dan sektor informal. Ketika portal keuangan mendominasi pembahasan, efisiensi yang diutamakan melayani kepentingan perbankan dan keuangan negara, sementara kebutuhan pedagang kecil di desa terpencil, yang menggunakan ponsel sebagai alat untuk bertahan hidup, kurang terwakili. Bias perkotaan tersebut membentuk gambaran kemajuan yang menutupi semakin dalamnya ketimpangan akses di berbagai wilayah Indonesia.

Kesenjangan Kesiapan Digital Antardaerah

Kondisi kepulauan Indonesia memperlihatkan risiko strategis penerapan kewajiban digital yang seragam. Perbedaan geografis dan ekonomi menyebabkan kebijakan identitas digital dengan satu pendekatan untuk semua wilayah berpotensi memperkuat kesenjangan yang sudah ada. Ketika pemerintah pusat menerapkan solusi digital tanpa memperhitungkan perbedaan antardaerah, lokasi tempat tinggal dapat menentukan kemampuan seseorang untuk memperoleh pengakuan administratif dari negara.

Analisis kami terhadap data Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) menunjukkan kesenjangan kesiapan digital yang tajam (Tabel 2). Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua secara konsisten termasuk wilayah dengan kinerja terendah. Daerah tersebut menghadapi kekurangan sistemik dalam infrastruktur, digitalisasi pemerintahan, literasi, dan penciptaan layanan. Skor infrastruktur Papua Tengah yang hanya mencapai 32,53, misalnya, memunculkan pertanyaan tentang kemampuan warga memenuhi kewajiban digital yang membutuhkan konektivitas berkelanjutan.

Tabel 2. Skor indikator kesiapan digital pada provinsi yang ditampilkan dalam artikel sumber

Provinsi

Akses dan adopsi teknologi digital

Digitalisasi pemerintahan

Literasi digital dasar

Penciptaan layanan dan produk digital

Aceh

54,07

53,20

51,88

12,42

Banten

65,39

71,04

51,22

17,73

Bengkulu

61,31

57,57

45,66

13,41

Maluku

50,15

44,60

59,07

11,01

Maluku Utara

53,00

43,33

55,22

9,61

Nusa Tenggara Timur

64,98

52,29

57,82

16,86

Papua

44,18

30,63

46,64

19,27

Papua Barat

37,58

36,63

48,95

10,35

Papua Barat Daya

48,85

40,64

53,72

19,22

Papua Pegunungan

39,06

26,36

40,32

15,95

Papua Selatan

36,78

37,58

43,77

6,55

Papua Tengah

32,53

34,09

51,59

12,05

Riau

60,73

66,82

50,45

11,79

Sulawesi Barat

55,11

56,43

63,02

9,78

Sulawesi Selatan

58,28

63,23

58,49

9,53

Sulawesi Tengah

51,11

57,02

59,10

14,57

Sulawesi Tenggara

51,57

55,81

50,48

9,45

Sumatera Selatan

58,53

59,93

50,43

15,50

Sumatera Utara

58,54

58,84

48,87

12,33

Akses dan adopsi teknologi digital merupakan subpilar dalam pilar infrastruktur dan ekosistem. Literasi digital dasar merupakan subpilar dalam pilar literasi digital. Angka ditampilkan sesuai tabel sumber dengan tanda koma sebagai pemisah desimal.

Anggapan bahwa pemasangan kabel serat optik atau pembangunan menara telekomunikasi dengan sendirinya menghasilkan transformasi digital merupakan kekeliruan determinisme teknologi. Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, misalnya, memiliki skor infrastruktur sedang, masing-masing 51,57 dan 53,00. Namun, skor penciptaan layanan digitalnya hanya 9,45 dan 9,61. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa keberadaan perangkat keras belum diikuti kapasitas administrasi yang memadai untuk memanfaatkannya.

Di wilayah tersebut, aplikasi IKD dapat hadir sebagai ikon pada ponsel, tetapi kegunaannya tetap terbatas karena kapasitas administrasi lokal, integrasi layanan pemerintah daerah, atau ekosistem pendukung belum memadai. Papua Pegunungan mencatat skor digitalisasi pemerintahan hanya 26,36. Bagi warga, kondisi ini menjadi titik kegagalan yang penting. Ketika aplikasi bermasalah dan tidak tersedia kantor lokal yang dapat memperbaiki data, identitas digital berubah menjadi jalan buntu. Kewajiban menggunakan layanan digital tanpa kapasitas lokal yang sepadan dapat membentuk kelompok masyarakat yang secara menetap kehilangan akses terhadap hak digital.

Di Papua Selatan, skor penciptaan layanan digital hanya mencapai 6,55. Dalam kondisi tersebut, identitas digital lebih mencerminkan eksklusi daripada membuka akses layanan. Persoalan pun bergeser dari hambatan geografis yang luas menuju kendala teknis yang langsung dihadapi warga pada layar ponselnya.

Pengalaman Pengguna dan Kepercayaan kepada Negara 

Dalam teknologi sektor publik, pengalaman pengguna atau User Experience (UX) merupakan cerminan kontrak sosial pada tingkat perangkat lunak. Ketika warga tidak dapat menggunakan antarmuka untuk mengakses identitasnya sendiri, hubungan antara individu dan negara mulai melemah. Analisis kami terhadap 10.000 ulasan aplikasi IKD menunjukkan bahwa hambatan teknis dapat memicu ketidakpercayaan warga. Kegagalan perangkat lunak menjadi persoalan kepercayaan kepada negara.

Pada versi awal aplikasi IKD, yaitu 2.0.1 dan 2.0.4, kendala yang menghalangi akses warga terhadap hak digital dasarnya meliputi:


  • Kegagalan pendaftaran sebesar 21,6 persen. Ini merupakan hambatan terbesar, yang mencegah lebih dari seperlima pengguna memasuki sistem.



  • Masalah masuk dan akses sebesar 15,4 persen. Warga yang telah berhasil mendaftar kembali terkunci dari dokumennya sendiri tanpa penjelasan yang memadai, sehingga muncul kesan bahwa negara telah mengambil alih identitas digital mereka.



  • Hambatan birokrasi sebesar 9 persen. Sistem yang disebut digital masih mensyaratkan kunjungan fisik dengan keterlibatan petugas ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini mengulang birokrasi yang sebelumnya dijanjikan akan dihilangkan.


Temuan tersebut mengindikasikan bahwa ketika aplikasi gagal, warga biasanya tidak menyalahkan gangguan teknis, seperti terputusnya respons server, melainkan mempertanyakan kompetensi negara. Sebanyak 14,2 persen umpan balik negatif menghubungkan gangguan teknis, seperti kesalahan “data tidak valid”, dengan kekhawatiran yang lebih luas mengenai pengawasan oleh negara atau pencurian data.

Seorang pengguna menyatakan bahwa akun pribadinya aman selama bertahun-tahun, tetapi kesalahan pada IKD membuat aplikasi tersebut terasa “mencurigakan”. Ia menulis, “Hati-hati, teman-teman, mungkin data kita bisa disalahgunakan… Jika nanti ada yang menyalahgunakan data saya, saya akan tahu persis dari mana asalnya.” Kutipan ini memperlihatkan melemahnya kepercayaan dalam kontrak sosial. Kesalahan validasi sederhana dapat ditafsirkan oleh warga yang khawatir sebagai mekanisme pengawasan atau tanda awal kebocoran data.

Pada versi terdahulu, modul pengenalan wajah sering tidak merespons pada ponsel kelas menengah ke bawah, yaitu perangkat yang digunakan mayoritas masyarakat pekerja di Indonesia. Karena tombol pengambilan gambar tidak berfungsi, warga harus mendatangi kantor pemerintah untuk menggunakan perangkat petugas yang berspesifikasi lebih tinggi. Perangkat lunak yang tidak kompatibel dengan ponsel terjangkau memindahkan biaya administrasi kepada perangkat pribadi warga. Kepemilikan perangkat premium pada akhirnya menjadi syarat praktis untuk mengakses kewargaan digital, padahal biayanya tidak terjangkau bagi banyak orang.

Ketika versi 2.0.5 dan 2.0.6 memperbaiki masalah tombol pengambilan gambar agar berfungsi pada perangkat dengan spesifikasi terendah, perubahan penilaian pengguna terlihat jelas. Proporsi ulasan bintang satu turun dari 62,8 persen menjadi 7,5 persen, sementara ulasan bintang lima meningkat menjadi 82,8 persen. Perbaikan tersebut merupakan bentuk inklusi sosioteknis. Memastikan aplikasi dapat digunakan pada ponsel terjangkau membantu negara memenuhi kewajibannya menyediakan infrastruktur publik yang inklusif. Meskipun kode program membaik, dukungan manusia tetap diperlukan untuk menyelesaikan kesalahan data yang tidak dapat ditangani algoritma secara mandiri.

Tujuan strategis menghubungkan IKD dengan bantuan sosial sejalan dengan mandat fiskal negara. Integrasi identitas digital dengan basis data kesejahteraan terpusat dimaksudkan untuk menghilangkan kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp14–17 triliun dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Kebocoran tersebut berasal dari kesalahan data lama yang terakumulasi selama puluhan tahun, termasuk pencatatan ganda, penerima fiktif, dan basis data yang tidak diperbarui.

Namun, peralihan ini menunjukkan bahwa data juga dapat menjadi sumber eksklusi. Di Denpasar, hingga 93 persen warga berpendapatan rendah pada kelompok tertentu pada awalnya tidak memperoleh bantuan akibat ketidaksesuaian identitas. Sebaliknya, di Mataram, sistem gagal mendeteksi individu berkecukupan yang memiliki pendaftaran ganda lintas batas kabupaten untuk memperoleh bantuan bagi masyarakat miskin. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa basis data otomatis yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi secara sistematis gagal melayani kelompok paling terpinggirkan, terutama warga dengan dokumen yang tidak konsisten atau literasi terbatas, sekaligus gagal mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki kecakapan digital.

Perbaikan kesalahan tersebut memerlukan dukungan manusia yang kuat. Untuk mengatasi kelemahan sistemik ini, pemerintah daerah mengerahkan petugas lapangan, termasuk 13.094 petugas di Surabaya dan 2.600 petugas di Buleleng, untuk melakukan verifikasi biometrik dari rumah ke rumah. Petugas garis depan menyelesaikan kesalahan yang tidak dapat ditangani algoritma dan menghubungkan catatan digital dengan keadaan nyata warga.

Dari Piksel ke Manusia (Rekomendasi)

Analisis kami atas penerapan IKD menunjukkan bahwa perjalanan menuju negara digital tidak berlangsung secara lurus dari sistem analog menuju sistem digital. Prosesnya berulang dan mencakup pembangunan, kegagalan, penyerapan masukan, serta perbaikan. DPI perlu dipahami sebagai hubungan yang berpusat pada manusia dan dipelihara secara sosioteknis sepanjang waktu.

Atas dasar pemahaman tersebut, kami mengajukan lima rekomendasi bagi pengembang, penyandang dana, dan pemimpin sektor publik.

  • Pendanaan operasional yang berkelanjutan: DPI memerlukan pendanaan operasional lintas tahun yang mendukung perbaikan berulang. Keberhasilan IKD versi 2.0.6 terjadi karena negara tidak menghentikan pengembangannya ketika versi 2.0.1 menghadapi kegagalan. Model pembiayaan yang didominasi belanja modal perlu bergeser menuju pendanaan yang mengakui DPI sebagai sistem dinamis yang harus terus disesuaikan berdasarkan masukan warga.
  • Arsitektur yang mengutamakan aksesibilitas dan pemulihan yang inklusif: Perancangan DPI harus meninggalkan asumsi bahwa semua pengguna memiliki kemampuan dan kebutuhan yang sama, karena asumsi tersebut dapat menutupi eksklusi sistemik. Bagi penyandang disabilitas dan kelompok terpinggirkan, hambatan digital merupakan bentuk pembatasan hak secara struktural. Mekanisme penyelesaian keluhan dan pemulihan akses harus terintegrasi dalam arsitektur sistem, bukan sekadar tambahan setelah sistem selesai atau antrean tiket bantuan otomatis yang tidak transparan. Ketika algoritma gagal, warga harus memperoleh akses ke verifikasi manual di tingkat lokal yang cepat dan mampu mengatasi hambatan digital.
  • Dukungan terhadap perangkat terjangkau sebagai kebijakan: Pengujian pengalaman pengguna harus mencakup perangkat dengan spesifikasi terendah yang digunakan masyarakat. Layanan publik yang mensyaratkan ponsel berspesifikasi tinggi pada praktiknya menjadi barang mewah. Optimalisasi perangkat lunak untuk ponsel lama dan berharga terjangkau harus menjadi persyaratan kebijakan yang wajib dipenuhi agar eksklusi seperti yang terjadi pada versi awal IKD tidak terulang.
  • Pendaftaran melalui jalur mandiri dan pendampingan: Kewajiban menggunakan jalur digital sebagai satu-satunya cara mengakses layanan perlu ditinjau kembali. Pendaftaran otomatis dari rumah sesuai bagi warga yang cakap menggunakan teknologi, sedangkan kelompok rentan memerlukan pusat bantuan warga di tingkat lokal yang didukung sumber daya memadai. Pusat bantuan tersebut perlu dilengkapi petugas, sebagaimana dicontohkan di Surabaya, agar kesalahan pada basis data dapat diselesaikan secara langsung.
  • Pendanaan yang mengutamakan kapasitas daerah: Penyandang dana perlu mengalihkan prioritas dari infrastruktur fisik menuju rekayasa perangkat lunak lokal dan kapasitas teknologi informasi pemerintah daerah. Pengalaman Maluku dan Papua menunjukkan bahwa menara telekomunikasi di wilayah dengan kemampuan penciptaan layanan yang rendah hanya menjadi simbol kemajuan yang abstrak, tanpa memberi manfaat pemberdayaan yang memadai. Pendanaan perlu memprioritaskan pelatihan aparatur lokal dan pengembangan pusat inovasi daerah bersama kelompok masyarakat sipil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *