KETEMU:

Menjembatani Diskusi, Riset, dan Kebijakan untuk Teknologi Etis

Menjembatani Kesenjangan Digital di Vietnam dan Indonesia

Apa arti kemajuan jika jutaan orang tertinggal? Seiring dengan kecerdasan buatan (AI) yang membentuk kembali perekonomian dan tata kelola di seluruh Asia Tenggara, pertanyaan ini menjadi lebih mendesak daripada sebelumnya. 

Undang-Undang Industri Teknologi Digital Vietnam baru-baru ini menandakan ambisi yang berani untuk menempatkan AI dan teknologi semikonduktor di pusat pembangunan nasional. Indonesia mengikuti jejaknya, mempercepat transformasi digitalnya dan mempromosikan AI sebagai pendorong efisiensi dan inovasi.

Namun, optimisme saja tidak dapat menutupi realitas kritis: Siapa yang mendapat manfaat dari AI dan siapa yang berisiko terpinggirkan?

Janji dan Bahaya bagi Komunitas yang Terpinggirkan

AI sering dipuji sebagai alat inklusi, menjanjikan solusi untuk tantangan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Namun, Dr. Abdul Rohman, salah satu pendiri KETEMU, mengidentifikasi realitas yang menyedihkan: di Vietnam dan Indonesia, AI tetap “menakutkan tetapi asing” bagi banyak penyandang disabilitas. Ini bukan karena kompleksitas yang melekat, tetapi karena kesenjangan informasi yang terus-menerus dan pengabaian sistemik.

Kesenjangan ini mengungkap dilema tata kelola yang lebih dalam. Debat global tentang etika dan regulasi AI didominasi oleh suara-suara dari negara-negara maju sehingga negara-negara berkembang dan populasi mereka yang paling rentan kurang terwakili. Slogan-slogan pembangunan seperti “AI untuk Kebaikan” terdengar menginspirasi, tetapi tanpa perubahan struktural, slogan-slogan tersebut berisiko menjadi hampa.

Aspirasi Vietnam dan Titik Butanya

Wacana kebijakan Vietnam sering kali mengacu pada inklusivitas, menggunakan istilah seperti “semua orang” dan “semua warga negara.” Namun, Dr. Rohman berpendapat kesetaraan sering disamakan dengan keseragaman. Menerapkan standar yang sama kepada semua orang dalam sistem yang tidak setara memperdalam pengucilan.

Di antara 25 dokumen kebijakan terkait teknologi yang ditinjau, hanya tiga yang menyebutkan disabilitas, dan itu pun terutama sebagai kategori untuk pelindungan daripada pemberdayaan. Desain inklusif tetap opsional dan banyak platform lokal kekurangan fitur aksesibilitas dasar.

Undang-Undang tentang Industri Teknologi Digital mengakui risiko yang ditimbulkan oleh AI terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan, tetapi dengan mengelompokkan disabilitas dengan usia dan kesulitan ekonomi, undang-undang tersebut mengabaikan tantangan unik yang dihadapi masing-masing kelompok. Pelindungan saja tidak cukup; pemberdayaan melalui pendidikan, pelatihan, dan langkah-langkah aksesibilitas sistemik yang ditargetkan sangat penting.

Indonesia: Perjuangan Paralel

Indonesia mencerminkan tantangan-tantangan ini. Terlepas dari ekosistem teknologi yang dinamis, inklusi disabilitas dalam tata kelola AI masih minim. Studi Dr. Rohman menyoroti bahwa penyandang disabilitas di Indonesia sering kali menganggap AI sebagai sesuatu yang asing, bukan karena kompleksitasnya, tetapi karena “kekosongan informasi” di dalam komunitas disabilitas. Kesenjangan ini diperparah oleh perhatian kebijakan yang terbatas dan sumber daya yang langka untuk desain inklusif.

Apa yang Harus Dicakup oleh Tata Kelola AI Inklusif?

Jika Vietnam dan Indonesia serius tentang inklusi, tiga prinsip harus memandu pendekatan mereka:

  1. Representasi dalam Pembuatan Kebijakan: Penyandang disabilitas dan kelompok marjinal lainnya harus memiliki tempat dalam pengambilan keputusan. Kerangka kerja tata kelola harus melembagakan mekanisme partisipatif, memastikan mereka yang paling terdampak oleh AI menjadi pembentuk teknologi yang aktif, bukan penerima pasif.
  2. Aksesibilitas sebagai Standar yang Tidak Dapat Ditawar: Desain inklusif harus diwajibkan, bukan opsional. Pemerintah dapat memberikan insentif kepatuhan melalui manfaat pajak atau preferensi pengadaan publik untuk teknologi yang mudah diakses.
  3. Pembangunan Kapasitas dan Literasi Digital: Menjembatani kesenjangan informasi membutuhkan program yang ditargetkan yang membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan untuk menavigasi dan memanfaatkan alat AI. Ini bukan amal; ini adalah prasyarat untuk partisipasi yang adil dalam ekonomi digital.

Tata Kelola AI Inklusif: Ujian Terpenting di Asia Tenggara

Vietnam dan Indonesia berada di persimpangan jalan. Pilihan mereka tidak hanya akan memengaruhi lintasan nasional tetapi juga norma regional untuk tata kelola AI. Dengan menanamkan inklusi ke dalam DNA kebijakan digital, negara-negara ini dapat mengubah AI dari simbol ketidaksetaraan menjadi katalisator keadilan sosial.

Sebaliknya, mengabaikan imperatif ini berisiko menciptakan masyarakat digital dua tingkat, di mana inovasi berkembang untuk mereka yang beruntung sementara mereka yang terpinggirkan tetap berada dalam bayang-bayang.

Saat Asia Tenggara memposisikan diri dalam perlombaan AI global, keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari kecanggihan teknologi, tetapi dari sejauh mana setiap warga negara, terlepas dari kemampuan mereka, dapat mengklaim kepemilikan atas masa depan digital.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *