“Saat ini kami masih berada di desil 6, dan hari ini kami sedang memproses penurunan desil. Karena jika kami berada di desil 6, kami tidak bisa mendapatkan KIP Kuliah (Kartu Pintar Indonesia untuk Pendidikan Tinggi), padahal keluarga saya bisa dibilang kurang mampu secara finansial karena pengeluaran kuliah saat ini sangat besar.” (Siti Wardah, 53 tahun, orang tua, Detik.com, 4 September 2026.)
Kisah serupa dengan Siti Wardah baru-baru ini membanjiri media Indonesia. Mekanisme desil, yang mengkategorikan penduduk berdasarkan status sosial ekonomi, telah menuai sentimen negatif, meskipun tujuannya adalah untuk memfasilitasi perencanaan dan bantuan sosial yang efektif.
Pengumpulan dan analisis data merupakan elemen fundamental untuk menghasilkan bukti, memberikan informasi bagi pengambilan keputusan kebijakan, dan mendukung pemantauan dan evaluasi yang efektif, yang menjadi semakin penting di era transformasi digital. Pengumpulan, kategorisasi, dan pengelompokan populasi data adalah praktik standar dalam analisis data. Jika dilakukan dengan benar, data ini memiliki potensi besar untuk memberikan informasi bagi kebijakan publik dan mengamankan masa depan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
Namun, pertanyaan etis muncul ketika warga negara, pemilik data pribadi ini, tidak menyadari bahwa informasi mereka sedang dikumpulkan dan dicocokkan dengan sumber lain, seperti tagihan listrik, tabungan bank, dan catatan kepemilikan kendaraan.
Dengan kata lain, tanpa pengamanan yang memadai, pertukaran data dan interoperabilitas berisiko merendahkan martabat warga negara, mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan efektivitas proses kebijakan publik. Singkatnya, membangun pengamanan yang matang sebelum melakukan ekspansi adalah sebuah investasi.
Sehubungan dengan tantangan tata kelola data ini dan aspirasi GovTech Indonesia, pembahasan yang sedang berlangsung seputar RUU Satu Data Indonesia memberikan kesempatan yang tepat waktu untuk memperkuat tata kelola data yang dapat dipercaya dan memajukan ekosistem Infrastruktur Publik Digital nasional. Seiring RUU tersebut melewati program prioritas legislatif, tinjauan terhadap draf tahun 2022 yang tersedia untuk umum menunjukkan perlunya peningkatan perlindungan untuk menyelaraskan efisiensi berbagi data pemerintah dengan hak atas privasi data pribadi sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pada tahun 2022.
Dengan latar belakang ini, KETEMU telah mengidentifikasi mekanisme perlindungan yang diambil dari praktik terbaik di empat negara dan wilayah yang menawarkan jalan menuju tata kelola data yang mengintegrasikan efisiensi birokrasi, martabat, dan kesetaraan.
1. Estonia: Arsitektur dan Prinsip Keamanan X-Road
Estonia meluncurkan X-Road pada tahun 2001 untuk menghubungkan basis data pemerintah yang terfragmentasi. Arsitekturnya menggunakan prinsip keamanan sejak tahap perancangan (security-by-design) untuk menjamin kedaulatan data. Pada tahun 2016, Estonia membuka kode inti platform tersebut sebagai sumber terbuka, dan Nordic Institute for Interoperability Solutions (NIIS) kini mengelola pengembangan globalnya. Lebih dari 25 negara saat ini mengandalkan X-Road sebagai tulang punggung yang aman untuk infrastruktur digital publik.
X-Road berfungsi sebagai lapisan pertukaran data terdistribusi. Ia menghubungkan sistem informasi yang terpisah melalui internet tanpa menyimpan data di satu lokasi. Basis data terpusat menciptakan titik rawan (honeypot); X-Road menghindari risiko ini melalui transfer langsung antar-peer. Setiap lembaga yang berpartisipasi menjalankan Server Keamanan (penjaga gerbang teknis yang menangani otentikasi, enkripsi, dan tanda tangan digital). Registri pusat menetapkan aturan sistem, tetapi tidak pernah melihat atau menyimpan data yang mendasarinya.
2. India: Data Empowerment & Protection Architecture (DEPA)
Data Empowerment and Protection Architecture (DEPA)/ Arsitektur Pemberdayaan dan Pelindungan Data dari India berpusat pada model ‘Manajer Persetujuan’, perantara yang aman dan netral yang mengembalikan kepemilikan data kepada warga negara. Alih-alih bertindak sebagai repositori data, manajer ini berfungsi sebagai saluran ‘buta data’. Mereka hanya mengelola artefak persetujuan dalam bentuk catatan izin yang didigitalkan, terperinci, dan dapat dicabut, sambil memfasilitasi transfer data yang aman antara penyedia dan pengguna melalui API standar.
Arsitektur ini mentransisikan tata kelola data dari model yang berpusat pada institusi (seringkali bergantung pada praktik manual yang berisiko seperti pengambilan data dari layar atau formulir ‘terima atau tolak’ secara menyeluruh) ke model yang berpusat pada individu, di mana warga negara memperoleh kendali yang dapat diaudit secara real-time atas informasi pribadi mereka. Dengan memisahkan lapisan persetujuan dari aliran data, mekanisme ini memungkinkan berbagi data yang sesuai dengan hukum tanpa menciptakan basis data terpusat yang rentan.
3. Singapura: Kerangka Kerja Berbagi Data dan Inovasi yang Tepercaya
Infocomm Media Development Authority (IMDA) Singapura telah membentuk Kerangka Kerja Berbagi Data Tepercaya untuk mengatasi hambatan hukum, teknis, dan operasional dalam pertukaran data. Kerangka kerja ini menetapkan standar bersama di berbagai lembaga melalui templat kontrak standar, model penilaian data praktis, dan aturan tata kelola yang eksplisit. Alat hukum yang telah disetujui sebelumnya ini membantu lembaga pemerintah berbagi data dengan aman tanpa menghadapi ketidakpastian regulasi atau resistensi kelembagaan.
4. Uni Eropa: Standar Interoperabilitas dan Privasi
Pendekatan Uni Eropa terhadap interoperabilitas sektor publik didefinisikan oleh landasan dua tingkat. Pertama, European Interoperability Framework (EIF)/Kerangka Kerja Interoperabilitas Eropa menetapkan model konseptual yang menstandarisasi integrasi di empat lapisan: hukum, organisasi, semantik, dan teknis. Kedua, Undang-Undang Eropa yang Interoperabel (2024) berfungsi sebagai peraturan yang mengikat yang mengkodifikasi standar ini, mewajibkan badan-badan publik untuk melakukan penilaian interoperabilitas sebelum mengembangkan sistem digital baru dan memberlakukan kebijakan ‘berbagi dan menggunakan kembali’ untuk aset digital. Landasan ini membawa administrasi publik melampaui kerja sama sukarela, membutuhkan strategi interoperabilitas sejak tahap perancangan yang memastikan infrastruktur digital tetap kohesif, aman, dan mudah beradaptasi.
Relevansi Strategis untuk RUU Satu Data Indonesia
| Mekanisme Safeguard/ Pelindungan | Aplikasi Strategis bagi Indonesia |
|---|---|
|
Interoperabilitas Terdesentralisasi: |
Berfungsi sebagai penghubung bagi Satu Data untuk menghindari penumpukan data terpusat. |
| Arsitektur Berbasis Persetujuan: Kontrol pengguna yang terperinci dan dapat ditarik kembali melalui Pengelola Persetujuan. (Berdasarkan kerangka kerja DEPA India.) |
Mengoperasionalisasikan persyaratan UU PDP untuk persetujuan yang terinformasi dan spesifik. |
| Akselerator Tata Kelola: Kontrak terstandarisasi untuk memecahkan sekat sektoral. (Berdasarkan kerangka kerja IMDA Singapura.) |
Menyediakan cetak biru untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum dan gesekan antarlembaga. |
| Standar Berlapis: Penilaian wajib yang memastikan praktik interoperabilitas sejak tahap perancangan. (Berdasarkan kerangka kerja EIF Uni Eropa.) |
Memastikan kohesi nasional hingga regional yang melampaui sekadar konektivitas teknis. |
Kerangka kerja internasional di atas memberikan inspirasi untuk mengatasi keterbatasan struktural dan etis dalam RUU Satu Data Indonesia saat ini. Dengan mengintegrasikan pelajaran-pelajaran ini, legislasi yang akan datang dapat bergeser dari alat efisiensi administratif menjadi arsitektur tata kelola yang menghormati hak, aman, dan dapat dipercaya. Potensi aplikasi strategis meliputi:
1. Pilihan Desain yang Mengkoreografikan Kepercayaan
Untuk mengurangi risiko sistemik dari sistem penyimpanan data terpusat yang rentan terhadap serangan siber (honeypot), RUU Satu Data Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengatur kerangka pertukaran data terdesentralisasi yang dimodelkan pada X-Road Estonia. Alih-alih mengkonsolidasikan catatan warga negara yang sensitif ke dalam satu basis data monolitik, tata kelola harus mewajibkan interoperabilitas langsung antar-lembaga (peer-to-peer). Daripada memaksa kementerian dan lembaga untuk menyerahkan informasi mereka ke dalam kumpulan data terpusat, pengaturan ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam ekosistem berbasis standar yang terintegrasi tanpa mengorbankan kendali atau kedaulatan. Data tetap disimpan dengan aman di sumbernya oleh kementerian atau lembaga asal, sementara gerbang terenkripsi memfasilitasi transaksi yang lancar dan dapat diaudit.
Dengan mentransformasikan infrastruktur data nasional dari akumulasi catatan yang statis dan rapuh menjadi jaringan yang dinamis dan andal, pemerintah dapat mengatasi hambatan utama berupa keengganan institusional. Pergeseran arsitektur ini khususnya memungkinkan masing-masing lembaga untuk mempertahankan kepemilikan dan pengelolaan kumpulan data spesifik mereka, yang secara efektif menghilangkan akar penyebab resistensi sektoral.
2. Tata Kelola yang Menghormati Hak-Hak
Menyelaraskan RUU Satu Data Indonesia dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memerlukan transisi filosofis dari kontrol institusional yang paternalistik menuju penghormatan terhadap otonomi individu. Dengan meniru Arsitektur Pemberdayaan dan Perlindungan Data (DEPA) India, india dapat memperkenalkan Pengelola Persetujuan yang netral dan tidak memihak data, yang mengoperasionalkan hak-hak warga negara.
Pergeseran ini mengubah peran warga negara dari subjek data pasif menjadi pemilik data yang aktif dan berdaya. Alih-alih menavigasi formulir persetujuan yang luas dan bersifat “terima atau tolak”, warga negara memperoleh kendali yang lebih rinci dan real-time atas bagaimana informasi mereka mengalir di berbagai entitas publik, memastikan transparansi, menegakkan penggunaan yang terikat tujuan, dan membangun fondasi kepercayaan publik yang berkelanjutan.
3. Koordinasi Antarlembaga
Mengatasi gesekan antarlembaga di Indonesia yang tidak sinkron membutuhkan langkah lebih jauh dari deklarasi kebijakan yang samar menuju alat operasional yang terstandarisasi dan dapat ditindaklanjuti. Dengan mengambil contoh dari kerangka kerja IMDA Singapura, RUU Satu Data Indonesia harus melembagakan templat hukum yang telah disetujui sebelumnya dan cetak biru berbagi data yang terpercaya. Instrumen-instrumen ini dikembangkan untuk menghilangkan keraguan birokrasi yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum dan ketakutan akan tanggung jawab. Bersamaan dengan itu, undang-undang tersebut harus mengadaptasi pendekatan berlapis yang ketat seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Interoperabilitas Eropa Uni Eropa. Hal ini memastikan keselarasan hukum, organisasi, semantik, dan teknis.
Dengan mewajibkan badan-badan publik untuk menggunakan praktik standar ini, pemerintah dapat mengganti pengaturan data yang terfragmentasi dan ad-hoc dengan kerangka kerja yang terpadu. Transisi ini memungkinkan lembaga-lembaga untuk berkolaborasi dengan percaya diri, menjadikan pertukaran data nasional sebagai fungsi administratif yang dapat diprediksi, efisien, dan aman.
4. Tata Kelola Data sebagai Sistem yang Dinamis
Tata kelola data jangka panjang idealnya berkembang dari kerangka legislatif yang statis dan kaku menjadi sistem adaptif dan responsif yang mencerminkan kompleksitas administrasi publik. Pengalaman warga seperti Siti Wardah menunjukkan kerugian sosial langsung yang disebabkan oleh kategorisasi otomatis ketika warga tidak memiliki jalan keluar yang berarti untuk menantang atau memperbaiki data yang salah. Warga seperti Siti harus memiliki kesempatan untuk mengetahui siapa yang mengakses data mereka, mengapa, kapan, dan di bawah otoritas hukum apa. Mereka membutuhkan saluran yang mudah diakses untuk mempertanyakan, memperbaiki, dan mencari ganti rugi atas penggunaannya.
Kepercayaan tidak dibangun dengan meminta warga untuk mempercayai sistem, tetapi dengan membuat sistem tersebut layak dipercaya. Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus melembagakan siklus umpan balik berkelanjutan, memformalkan saluran untuk masukan publik dan penyelesaian sengketa yang transparan. Dengan secara eksplisit memperlakukan tata kelola data sebagai sistem yang berulang dan dinamis, interoperabilitas sektor publik tetap berfungsi secara teknis dan pada dasarnya akuntabel. Ini akan menjaga infrastruktur data nasional tetap gesit, secara inheren melindungi martabat individu, dan secara konsisten selaras dengan pengalaman hidup dan kebutuhan yang berkembang dari penduduk Indonesia.